Sabtu, 18 Mei 2013

KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI, APA, MENGAPA, DAN BAGAIMANA?


 Bergulirnya UU No. 22 tahun 1999 membawa perubahan banyak pada kebijakan berbagai sector
pembangunan, dan salah satunya adalah sector penddikan yang menjadi bagian dari sector-sektor yangdiotonomisasikan pada daerah. Kajian dan pembahasan tentang otonomisasi sector pendidikan
kemudian memunculkan sebuah paradigma baru, karena jika pengalihan otoritas pemerintah pusat padadaerah, maka pemerintah daerah akan menjadi serta kinerja para pelaksanaan dan pengelola pendidikandi tingkat sekolah. Oleh sebab itu, kebijakan yang cukup cerdas dan kini telah bergulir di daerah-daerahdalam rangka implementasi otonomi dalam pengelolaan pendidikan adalah, menugaskan pemerintahdaerah untuk memfasilitasi program perluasan serta pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan,sementara berbagai kebijakan akademisnya, baik dimensi pengembangan kurikulum maupun pengelolaanberbagai aspek operasional pendidikan, menjadi tugas dari setiap unit sekolah. Dengan demikian,otonomi pendidikan, pada aspek-aspek akademik, inisiasi pengembangan networking horizontal, sertapeningkatan kinerja tenaga kependidikan dan layanan administrasi pendidikan, berada pada tingkatsekolah yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
1.  Apa itu Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kalau Doll mendefinisikan bahwa kurikulum itu adalah seluruh pengalaman yang ditawarkan pada
peserta didik di bawah arahan dan bimbingan sekolah, lalu apakah KBK juga mempunyai definisi
yang sama, karena intinya juga kurikulum, hanya aksentualisasinya saja yang berbeda. Siskandar
kepala pusat kurikulum Depdiknas mengemukakan, bahwa kurikulum berbasis kompetensi tiada lain
adalah pengembangan kurikulum yang bertitik tolak dari kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa
setelah menyelesaikan pendidikan, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai dan pola berpikir
serta bertindak sebagai refleksi dari pemahaman dan penghayatan dari apa yang telah dipelajari siswa.
Demikian pula dengan Abdurrahman Saleh, dia menyatakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi
adalah perangkat standar program pendidikan yang dapat mengantarkan siswa untuk menjadi
kompeten dalam berbagai bidang kehidupan yang dipelajarinya.
Bertitik tolak dari pandangan tersebut, maka pembahasan KBK terbatas pada pertimbangan
penyusunan struktur kurikulum serta silabus dari setiap subjek mata pelajaran, termasuk berbagai
kegiatan pembelajaran yang merupakan implikasi dari penekanan KBK tersebut. Dengan demikian,
kompetensi merupakan pusat perhatian dalam perancangan kurikulum, berbagai kebijakan pusat
perhatian dalam perancangan berbagai aktivitas belajar lainnya, mengikuti arah dan tujuan dari
pembinaan kompetensi-kompetensi yang diharapkan.
Lalu apa sebenarnya kompetensi itu. Siskandar mengemukakan, bahwa kompetensi itu adalah
pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Demikian pula dengan rumusan yang dikemukakan dalam buku standar kurikulum nasional
pendidikan keagamaan, bahwa kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dan kebiasaan-kebiasaan itu harus mampu
dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus, serta mampu untuk melakukan penyesuaian-
penyesuaian dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam kehidupan,baik profesi, keahlian,
maupun lainnya.Kemudian, perumusan kompetensi dalam kurikulum juga harus memenuhi beberapa aspek penting,yaitu:
a.  Kompetensi tersebut harus dapat didefinisikan secara jelas dalam standar yang dapat dicapai serta
performance yang terukur.
b.  Kompetensi itu harus memiliki konteks, apakah konteks profesionalisme yang memerlukan
keahlian-keahlian tertentu, keterampilan yang digunakan dalam lapangan pekerjaan, kompetensi
komunikasi global, atau kompetensi akademik untuk studi lanjut.
c.  Kompetensi merupakan learning outcome yang mendeskripsikan apa yang dapat dibuat
seseorang setelah melalui proses pembelajaran.
d.  Terkait dengan itu, maka kompetensi juga harus mendeskripsikan proses pembelajaran yang
harus dilalui siswa untuk mencapai kompetensi harapan.

2.  Mengapa Kurikulum Berbasis Kompetensi
Setiap kurikulum disusun dengan end-product berbagai kompetensi, termasuk kurikulum 1994, dan
kurikulum-kurikulum sebelumnya, hanya saja pada kurikulum-kurikulum tersebut rumusan
kompetensi diformat dalam bentuk rumusan tujuan, yang disusun secara hierarkis dari tujuan
nasional, institusional, tujuan kurikuler, tujuan pembelajaran umum dan khusus. Kompetensi terlihat
dalam rumusan tujuan pembelajaran khusus yang akan terakumulasi menjadi tujuan pembelajaran
umum, dan seterusnya sampai tujuan nasional. Rangkaian isi tujuan pada masing-masing tahap itu
berisi berbagai rumusan kompetensi yang diharapkan sebagai hasil pembelajaran.
Kendati demikian, ada beberapa perbedaan distingtif antara kurikulum 94 dengan kurikulum berbasis
kompetensi, yaitu:
a.  Kurikulum 94 disusun oleh pemerintah pusat melalui departemen pendidikan nasional (dulu
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), dan daerah hanya diberi kewenangan menyusun
kurikulum muatan local maksimal 20%. Sedangkan dalam KBK, pemerintah hanya menyusun
kompetensi standar, sementara elaborasi sylabus-nya diserahkan pada daerah, yang selanjutnya
diserahkan pada sekolah dengan para gurunya. Dan pada KBK, sekolah dengan para gurunya
juga memiliki otoritas, tidak hanya menyusun sekwensi kurikulum tersebut yang lebih sistematis
dan sistematik, namun mereka juga memiliki otoritas untuk memberikan penguatan-penguatan
content of learning, baik atas dasar pertimbangan penguasaan siswa, maupun dalam upaya
mengejar benchmark sekolahnya.
b.  Kurikulum  94 pendekatan pembelajaran dan pengembangan kurikulum berbasis tujuan dan
content, sedangkan pada KBK pengembangan kurikulum berbasis pada pengembangan
kompetensi.
Aspek-aspek lain yang juga menjadi cirri KBK dibandingkan dengan kurikulum 94 adalah:
a.  Sebagai konsekuensi perumusan kurikulum oleh pemerintah pusat, maka guru harus mampu
memahami strukturnya dengan baik, serta merancang penyampaiannya pada siswa. Untuk itu
semua, guru harus melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP) untuk melakukan penyesuaian
metode, alat dan waktu yang diperlukan untuk melakukan proses pembelajaran, serta diikuti
dengan penyusunan Program Satuan Pelajaran (PSP) dan Rencana Pembelajaran (RP).
Sedangkan dalam kurikulum berbasis kompetensi, guru harus merancang silabus yang relevan
dengan kompetensi yang diharapkan, serta menetapkan strategi pembelajaran dan penugasan-
penugasan pada siswa.
b.  Dalam proses pembelajaran, kurikulum 94 juga pada hakikatnya menuntut siswa lebih aktif untuk
melakukan proses pembelajaran dan menjadikan sekolah sebagai center for learning bukan center
for teaching. Akan tetapi, implementasi active learning yang semata bertumpu pada lembar kerja
siswa (LKS), proses pembelajaran menjadi sangat monoton dan kurang menyenangkan, serta
kurang memberi ruang bagi siswa untuk mengartikulasikan diri sehingga memperoleh pengakuan
lingkungannya. Oleh sebab itu, KBK active learning akan menjadi aksentuasi dengan perluasan
pada model cooperative dan collaborative learning yang perancangan strategi serta sistem
penilaiannya dibicarakan dengan siswa yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar, sehingga
proses pembelajaran berjalan secara demokratis, dan menjangkau seluruh ranah yang diharapkan
dalam proses pembelajaran.
c.    Demikian pula dengan penilaian; pada periode keberlakuan kurikulum 94, penilaian lebih
menekankan aspek kognitif dengan akumulasi antara nilai formatif, sumatif, sub-sumatif, serta
prosedur tes lainnya. Sementara pada kurikulum berbasis kompetensi penilaian harus dilakukan
secara variatif dan holistic tergantung kompetensi yang harus dicapainya. Untuk kompetensi
kognitif penilaian kognitif dengan menggunakan instrument tes, sedangkan kompetensi afektif
harus diukur dengan instrument pengukuran sikap yang di asses dengan instrument non-tes,
sementara adaptasi pengetahuan pada kebiasaan dinilai dengan instrument-instrumen observasi,
portofolio, serta model penilaian lainnya.

Gambar 4
Struktur Kompetensi Dalam KBK


 
Gambar 5

 Pola Hubungan Kerja Unsur-Unsur Pendukung  Kurikulum Berbasis Kompetensi
Antara Satu Dengan Lainnya

Sedangkan penilaian berbasis kelas adalah penilaian yang dilakukan guru terhadap kemajuan siswa dalam mencapai kompetensi yang diharapkan dan telah ditetapkan dalam kurikulum. Penilaian tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa siswa telah mengalami banyak perubahan sebagai hasil dari proses pembelajarannya. Penilaian dilakukan secara individual dengan signifikansi sebagai berikut:
1.  Untuk mendiagnosis kekuatan dan kelemahan dari masing-masing siswa.
2.  Untuk memonitor kemajuan siswa.
3.  Menilai efektivitas proses pembelajaran. 
4.  Menilai efektivitas proses pembelajaran.

Gambar 6

 Rangkaian Kegiatan Menuju Pola Belajar Tuntas Dikutif 
 d.  Berbagai Pendekatan Dalam Penyusunan KBK
1.  Relevansi
2.  Kontinuitas
3.  Fleksibel
Sementara itu, untuk pengembangan kurikulum ini, dalam prinsip KBK dikemukakan dalam buku kebijakan pengembangan kurikulum madrasah, bahwa pengembangan kurikulum itu harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai pendekatan sebagai berikut (Mapenda, 2003).
1.  Sistematis dan sistemik
2.  Kemitraan
3.  Pengembangan
4.  Relevansi
5.  Validasi.
5.   Prosedur Pengembangan KBK di Tingkat Sekolah

1)  Kompetensi Kognitif
a. Knowledge
b. Comprehension
c. Application
d. Analysis
e. Synthesis
f.  Evaluation

2)  Kompetensi Afektif
a.  Receiving
b.  Responding
c.  Valuing
d.  Organiazation
e.  Characterization

3)  Kompetensi Psikomotorik
a.  Observing
b.  Imitating
c.  Practicing
d.  Adapting
  

Kewenangan Masing-Masing Unit  Adaptasi Dari Wiles

Gambar 8

Aspek-Aspek Yang Harus Dianalisis Dalam Pengembangan Kurikulum Adaptasi Dari Westmeyer





0 komentar:

Posting Komentar

About star!kurikulum smk 2013!

Diberdayakan oleh Blogger.